Pengusaha Daur Ulang di Bekasi Rugi Rp1,9 Miliar, Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Transaksi Biji Plastik

 

Foto.Dok Istimewa 


KOTA BEKASI, Jejakmedianews.com — Seorang pengusaha daur ulang plastik asal Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah manipulasi transaksi jual beli biji plastik dengan mengatasnamakan perusahaan ternama sebagai kedok.


Korban, Muhamad Ridwan, pemilik CV Iwan Proses Daur Ulang Plastik (IPDP), mengalami kerugian setelah menjalin kerja sama dengan seorang perempuan berinisial LT, yang didampingi oleh pria berinisial TN. Pasangan ini mengaku dapat memasarkan biji plastik jenis polypropylene (PP) milik Ridwan kepada jaringan pembeli luas.


“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1.905.890.000 akibat tidak dibayarkannya hasil penjualan biji plastik oleh saudari LT,” ujar kuasa hukum korban, Zainal Abidin, S.H., dari Zab & Partners Law Firm, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).


Modus Penipuan Dimulai dari Izin Pemasaran


Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika LT dan TN mendatangi kediaman korban dan menawarkan kerja sama pemasaran biji plastik. Mereka mengaku memiliki akses ke pembeli besar dan meminta izin untuk memasarkan langsung produk dari gudang milik Ridwan.


LT disebut menggunakan nama RS, pemilik PT T yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, sebagai pihak pembeli. Untuk meyakinkan korban, LT menunjukkan percakapan WhatsApp dengan RS, termasuk komitmen pembayaran dalam tempo dua minggu.


“Karena adanya bukti chat dengan RS dan janji pembayaran cepat, klien kami memberikan kepercayaan penuh kepada LT,” jelas Zainal.


Pembayaran Mulus di Awal, Kemudian Macet


Pada tahap awal kerja sama, pembayaran masih berjalan meskipun sesekali terlambat. Namun mulai pertengahan Maret 2025, LT mulai menunda pembayaran dengan dalih kesibukan menjelang Idul Fitri.


Puncaknya terjadi pada 24 Maret 2025, ketika Ridwan memutuskan untuk menghubungi RS secara langsung. Dari komunikasi tersebut terungkap bahwa RS selalu membayar transaksi secara tunai kepada LT.


“RS menyatakan bahwa seluruh transaksi telah dibayarkan cash kepada LT. Bahkan saat pertemuan langsung pada 20 April 2025, RS menunjukkan bukti transfer dan faktur yang mendukung pernyataannya,” papar Zainal.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh, seluruh pengiriman biji plastik sejak Februari hingga Maret 2025 telah lunas dibayarkan kepada LT. Namun, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan Ridwan.


Indikasi Manipulasi Harga dan Itikad Buruk


Lebih jauh, ditemukan pula indikasi manipulasi harga dalam faktur yang dikeluarkan LT kepada RS. Harga jual yang tertera ternyata jauh di bawah harga pasar dan tidak sesuai kesepakatan awal antara korban dan LT.


“Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi sejak awal, serta adanya niat tidak baik dari pihak LT,” ujar Zainal.


Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


Merasa dirugikan, Ridwan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 22 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/2627/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. LT sendiri telah tidak dapat dihubungi sejak 16 April 2025.



Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami berharap penyidik Segera menetapkan pelaku menjadi tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zainal.


Peringatan Bagi Pelaku Usaha


Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor industri daur ulang, agar lebih waspada dan selektif dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dengan pihak yang belum dikenal secara menyeluruh. (Red/*)


Lebih baru Lebih lama