![]() |
Foto.Dok Istimewa |
JAKARTA, Jejakmedianews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Resmob berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha sembako berinisial ALS (64), yang terjadi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku berinisial AS alias A (21), diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif pembunuhan didasari oleh ketersinggungan pelaku terhadap ucapan korban yang dianggap menghina, ditambah faktor tekanan ekonomi.
"Korban menyampaikan teguran dengan nada tinggi terkait kinerja pelaku yang sering tidak masuk kerja dan kerap berutang. Hal ini membuat pelaku emosi dan akhirnya nekat melakukan tindak kekerasan," ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 20.50 WIB di Toko ALEX/IMANUEL, yang berlokasi di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
Pelaku, yang merupakan karyawan toko tersebut, menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan kardus air mineral hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban.
"Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp84.654.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam silver," lanjut Kombes Wira.
Diketahui, AS bertugas menyiapkan dan mengantar barang pesanan ke pelanggan. Pada hari kejadian, usai merapikan stok toko, ia melakukan aksi kejam tersebut sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan sebagian dari uang curian, sekitar Rp20 juta, untuk membeli ponsel dan membantu kebutuhan adiknya. Ia juga berencana melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Red/* Humas)