![]() |
Foto. Diduga Penjualan Obat G yang seharusnya memakai Resep dokter. |
KOTA BEKASI – Warga dikejutkan dengan terkuaknya dugaan praktik perdagangan obat keras golongan G secara ilegal di sebuah toko berkedok kosmetik di Jalan Raya Hankam, RT 01 RW 012, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati. Obat berbahaya yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter itu, diduga dijual bebas tanpa pengawasan.
Ironisnya, lokasi toko tersebut berada di titik yang ramai aktivitas warga, tepat di pertigaan tempat mangkal angkot KR. Siapa pun bisa dengan mudah mendapatkan obat keras cukup dengan bertanya singkat, tanpa perlu resep maupun prosedur medis.
Seorang warga berinisial R (34) mengaku resah dengan fenomena ini. Ia menyebut, banyak anak muda nongkrong di sekitar lokasi hingga larut malam, bahkan kerap terlihat keluar masuk toko dengan gelagat mencurigakan.
“Kalau memang benar toko itu menjual obat keras, ini sangat meresahkan. Jangan sampai generasi muda jadi korban hanya karena lemahnya pengawasan,” ungkapnya dengan nada geram, Jumat (22/8/2025).
Praktik perdagangan gelap obat keras ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama, namun baru tercium setelah keresahan warga kian meluas. Publik pun menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku bisnis haram ini semakin berani menjalankan aksinya di ruang terbuka.
Obat golongan G termasuk kategori obat keras yang apabila disalahgunakan bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan organ tubuh, ketergantungan, perilaku menyimpang, hingga berujung kematian.
Kasus ini menambah panjang daftar kelam peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bekasi. Warga mendesak aparat kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan setempat segera turun tangan menindak tegas toko yang diduga kuat memperjualbelikan obat keras secara ilegal.
“Jangan tunggu korban berjatuhan dulu. Aparat harus segera bergerak sebelum obat-obatan ini menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
(Red/*)