Bekasi, Jejakmedianews.com – Ketua RW 02 bersama warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, melakukan aksi penggerebekan terhadap sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Sabtu (20/9/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan toko yang berlokasi di Jalan H. Tobroni. Warga menduga toko tersebut kerap memperjualbelikan obat terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Dalam aksinya, warga tidak bertindak sendiri. Ketua RW 02 bersama tokoh masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat Polsek Bekasi Utara untuk mendampingi jalannya penggerebekan.
Dari lokasi, sejumlah barang bukti yang diduga Tramadol berhasil diamankan. Pemilik toko langsung diperiksa oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua RW 02 menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga lingkungan tetap aman dari peredaran obat-obatan berbahaya.
“Warga sudah lama resah, dan hari ini kami bertindak bersama aparat. Kami berharap pihak kepolisian menindak tegas agar tidak ada lagi toko serupa di wilayah kami,” ujarnya.
Lurah Marga Mulya, yang akrab disapa Mandor, juga menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk memastikan toko tersebut segera ditutup.
“Saya sudah mengonfirmasi kepada Kecamatan agar toko ini segera ditutup,” katanya.
Sementara itu, pihak Polsek Bekasi Utara membenarkan adanya penggerebekan dan menegaskan akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka. (OVJ)

