![]() |
| Foto.Dok Istimewa |
BOGOR, Jejakmedianews.com – Satuan Tugas Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) Kota Bogor menghadiri kegiatan pemusnahan sebanyak 38.875 botol minuman keras (miras) hasil operasi penegakan hukum yang digelar Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek, Selasa (7/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Acara pemusnahan yang berlangsung di lapangan Mako Polresta Bogor Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras yang dapat memicu tindak kriminal dan merusak moral generasi muda.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat minuman keras,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bogor, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Dandim 0606 Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Ketua MUI Kota Bogor, Ketua KNPI, Ketua Garis, Ketua FKUB, Kasatpol PP, serta para pejabat utama Polresta Bogor Kota.
Ketua KBDN Kota Bogor, Hilmi A. Halim, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Polresta Bogor Kota. Ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom,” ungkap Hilmi.
Kegiatan pemusnahan miras ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran minuman keras ilegal serta memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan Kota Bogor yang bebas dari miras dan narkoba.
( Tb Murodi Hasanuddin)
