![]() |
| Foto.Dok Istimewa |
BOGOR, jejakmedianews.com - Kematian Ayub Iskandar, Ketua FJP2 DPC Bogor Raya, tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan komitmen kuat dari komunitas pers dan organisasi kepemudaan (OKP) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Secara pribadi, wafatnya Ayub dipandang sebagai takdir yang tidak dapat dielakkan. Namun, secara kelembagaan dan profesi, para jurnalis menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan menguap tanpa penyelidikan menyeluruh. Ikatan emosional dan solidaritas sesama insan pers menjadi dasar kuat bagi FJP2 dan aliansi organisasi lainnya untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, objektif, dan tuntas.
Para anggota FJP2 yang mengetahui kronologi kejadian sejak awal menilai, hilangnya nyawa seseorang, terlebih dalam dugaan tindakan kriminal, merupakan persoalan serius yang wajib diproses tanpa kompromi. Mereka menekankan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia merupakan tindak pidana berat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara presisi dan sesuai hukum yang berlaku.
Sejumlah ayat keagamaan juga dikutip oleh para anggota yang hadir sebagai pengingat moral bahwa mengambil nyawa seseorang adalah perbuatan tercela. Namun, para pihak menegaskan bahwa fokus utama pengawalan ini tetap berada pada jalur hukum negara, demi menjamin keadilan bagi seluruh korban.
Berdasarkan alasan tersebut, pengurus serta anggota FJP2 DPC Bogor Raya, bersama aliansi insan pers dan sejumlah OKP di wilayah sekitar lokasi peristiwa penyerangan terhadap pekerja PT PMC yang menewaskan Ayub Iskandar dan melukai beberapa korban lainnya, secara resmi mendeklarasikan pengawalan penuh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Pengawalan akan dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap proses hukum, komunikasi dengan aparat penegak hukum, serta publikasi informasi yang relevan melalui pemberitaan yang terverifikasi. Mereka menegaskan bahwa komitmen tersebut akan berlangsung hingga kasus ini dinyatakan tuntas dengan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh korban.
(Sumber:Tim Investigasi FJP2)


Posting Komentar