![]() |
| Foto.Dok Ilustrasi |
Depok, jejakmedianews.com - Seorang notaris di Kota Depok dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan akta peralihan saham dan perjanjian harta bersama yang saat ini dipersoalkan oleh salah satu pihak.
Perkara tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum dan masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, laporan telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/3095/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Mei 2025.
Laporan diajukan oleh pihak berinisial BT melalui kuasanya, yang menyatakan mengalami kerugian dalam proses peralihan saham dan penyusunan akta terkait harta bersama.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pembuatan akta perjanjian dan dokumen peralihan saham sebuah perusahaan di bidang layanan kesehatan yang keabsahannya dipersoalkan. Pelapor menduga proses tersebut melibatkan notaris berinisial N.S. serta salah satu pihak keluarga.
Objek yang disengketakan disebut mencakup sejumlah aset, antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan, kendaraan, serta kepemilikan saham perusahaan.
Menurut pelapor, sebelumnya mayoritas saham perusahaan tersebut dikuasai olehnya, namun kemudian terjadi perubahan komposisi kepemilikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kini menjadi materi sengketa.
Selain menempuh jalur pidana, pelapor juga telah menyampaikan pengaduan ke Dewan Pengawas Notaris setempat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Pelapor turut merujuk pada putusan kasasi Nomor 5484 K/2025 yang menyatakan perjanjian kesepakatan harta bersama yang disengketakan tidak sah.
Meski demikian, keterkaitan putusan tersebut dengan unsur pidana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan.(.)


Posting Komentar