![]() |
| Foto.Dok Istimewa |
Jakarta, jejakmedianews.com - Women Lawyer Club (WLC) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Cyber Indonesia (ACI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (26/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah awal kolaborasi kedua pihak dalam memperkuat kapasitas hukum, khususnya di bidang digital dan teknologi yang terus berkembang pesat.
Pendiri sekaligus Ketua Umum WLC, Zulfa Andriani, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran penting dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
“Kolaborasi dengan Asosiasi Cyber Indonesia merupakan langkah awal strategis dalam penguatan kapasitas hukum di era digital. Kami berkomitmen untuk mendorong literasi hukum siber, perlindungan data, serta peningkatan peran perempuan dalam dunia hukum teknologi,” ujarnya kepada media.
Asosiasi Cyber Indonesia sendiri merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah bagi pelaku usaha, praktisi, akademisi, hingga pengusaha yang bergerak di bidang keamanan siber, teknologi informasi, ekonomi digital, serta jasa pengadaan teknologi.
Organisasi ini bertujuan membangun, mengembangkan, dan memperkuat ekosistem digital nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Melalui kerja sama ini, WLC dan ACI diharapkan dapat saling bersinergi dalam menghadirkan program-program edukasi, advokasi, serta peningkatan kompetensi di bidang hukum siber.
Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berkontribusi aktif dalam perkembangan hukum teknologi di Indonesia.
Sumber: Humas DPN Women Lawyer Club
Penulis: Joko Santoso


Posting Komentar