![]() |
| Foto.Dok Istimewa |
BEKASI, jejakmedianews.com - Seorang warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa sertifikat tanah atas nama Lailatussuroyyah.
Kejadian ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus langkah awal dalam proses administrasi penggantian dokumen.
Adapun identitas pemilik sertifikat tercatat sebagai warga RT 07 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sertifikat tanah yang hilang tersebut memiliki nomor induk bidang 01833 dengan nomor seri AM 142427, serta luas tanah mencapai 409 meter persegi.
Pihak pelapor mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat mengembalikannya kepada pemilik atau melaporkan kepada pihak berwenang setempat.
Kehilangan sertifikat tanah merupakan hal yang perlu segera ditindaklanjuti melalui prosedur resmi, termasuk pelaporan ke kepolisian dan pengajuan penggantian ke instansi terkait guna menghindari potensi penyalahgunaan dokumen.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi publik serta upaya perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah.


Posting Komentar