![]() |
| Foto.Dok Istimewa |
Kota Bekasi, jejakmedianews.com – Ade Efendi Zarkasih melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya terlibat dalam dugaan tindakan asusila. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Amarosa, Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025).
Pernyataan ini menanggapi konferensi pers sebelumnya yang digelar pihak CN, yang mengklaim memiliki bukti keterlibatan Ade bersama saudara PR dalam kasus asusila.
Menurut Ade, tuduhan yang dilontarkan CN tidak didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuktian pidana harus didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Jika hanya berdasarkan dugaan dan asumsi, tentu tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh seseorang bersalah,” tegas kuasa hukum Ade.
Ade juga menampik seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam perbuatan asusila, baik secara tertulis maupun lisan. Meski demikian, ia dan tim hukumnya siap menghadapi proses hukum apabila memang terdapat bukti sah yang membenarkan tuduhan tersebut.
“Kami tidak akan gentar menghadapi proses hukum jika memang ada bukti yang sah. Tapi bila tidak ada, maka ini adalah fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, dan Insya Allah akan ada akibat hukumnya,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ade menyampaikan pesan moral bahwa kebenaran akan terungkap seiring berjalannya waktu.
“Siapa yang mendzalimi, maka ia wajib membuktikan. Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, dan pihak Ade Efendi Zarkasih memastikan akan terus mengawal proses hukum demi membersihkan nama baiknya.
(Red/*)
