Dugaan Pelecehan dan Intimidasi di PT Glow Industri Herbal Care: Para Pihak Saling Bantah

 

Foto.Dok Istimewa 


Bekasi, jejakmedianews.com - Dugaan pelecehan dan intimidasi serta penyerangan martabat kehormatan mencuat di PT Glow Industri Herbal Care, yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. 


Seorang perempuan berinisial EAP mengaku mengalami perlakuan fisik dan verbal yang tidak pantas selama bekerja. 


EAP menyampaikan kronologi peristiwa yang ia alami kepada media, disertai dokumen percakapan yang diklaim berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional di lingkungan kerja perusahaan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur. 


Peristiwa tersebut, menurut EAP, terjadi saat dirinya masih aktif sebagai karyawan.


Menurut EAP, dugaan tindakan tidak menyenangkan itu melibatkan seorang oknum manajer bernama Maruli. 


Ia menyebut dugaan perlakuan tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu, baik dalam bentuk kontak fisik maupun ucapan verbal.


“Sering, setiap lewat, dia suka memegang pundak saya. Saya sudah beberapa kali menegur dan bilang agar tidak melakukan itu,” ujar EAP kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).


Selain dugaan kontak fisik yang tidak diinginkan, EAP juga mengaku menerima ucapan yang dinilainya tidak pantas untuk disampaikan di lingkungan kerja, bahkan di hadapan rekan kerja lainnya. 


Ia menilai tindakan tersebut melampaui batas profesionalitas dan menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif.


EAP juga mengungkapkan pengalaman ketika dirinya menginformasikan keterlambatan masuk kerja akibat banjir. 


Menurut dia, respons yang diterima dari pihak yang bersangkutan dinilai tidak relevan dengan konteks pekerjaan dan justru menimbulkan ketidaknyamanan secara personal.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, EAP menyatakan mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada kondisi mentalnya. 


Ia merasa situasi yang dihadapi tidak lagi sehat dan berpengaruh pada psikis nya.


“Saya merasa tidak nyaman dan itu berpengaruh terhadap kondisi psikis dan mental saya,” katanya.


Lebih lanjut, EAP menyebut adanya perubahan sikap dalam interaksi kerja setelah dirinya menolak ajakan pribadi di luar kepentingan pekerjaan. 


Ia menilai perubahan tersebut turut memengaruhi hubungan kerja hingga berujung pada berakhirnya hubungan kerja.


Menurut EAP, keputusan PHK yang dialaminya tidak sepenuhnya didasarkan pada faktor profesional. 


Ia menduga terdapat unsur personal dalam keputusan tersebut.


“Menurut saya ada faktor personal, bukan semata profesional,” ujarnya.


Selain dugaan pelecehan, EAP juga menyoroti dugaan intimidasi. 


Ia mengaku dituduh menggunakan narkoba dan menerima pernyataan yang menyinggung kondisi keluarga, yang dinilai merendahkan martabatnya.


“Dia (Maruli) bilang begini kepada saya: kamu lagi makai atau lagi nggak nih? Takutnya kamu lagi berimajinasi. Saya beruntung punya orang tua yang romantis dan berbahagia,” ucap Ega menirukan percakapan nya.


Redaksi tidak memuat seluruh isi percakapan secara utuh dengan mempertimbangkan aspek kepatutan, perlindungan privasi, serta relevansi informasi bagi publik.


Tanggapan Kuasa Hukum PT Glow Industri


Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan tanggapan resmi. 


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (2/4/2026), perusahaan menolak seluruh tuduhan yang disampaikan EAP.


“Perusahaan dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai mantan karyawan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dilaporkan sebelumnya,” tulis kuasa hukum perusahaan.


Pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan internal terkait dugaan pelecehan selama EAP masih bekerja. 


Perusahaan juga menegaskan memiliki mekanisme pengaduan internal yang dapat digunakan oleh karyawan.


Terkait PHK, perusahaan menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran berupa penggelapan yang merugikan perusahaan. 


Atas dugaan tersebut, perusahaan mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan EAP kepada pihak kepolisian.


Namun hingga berita ini ditayangkan, redaksi tidak menerima bukti laporan kepolisian yang dimaksud kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care.


Perusahaan juga menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan EAP diduga sebagai bentuk pengalihan isu atas proses hukum yang sedang berjalan. 


Selain itu, perusahaan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.


Dalam keterangannya, kuasa hukum perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Kuasa Hukum EAP: Tuduhan Tidak Berdasar dan Berpotensi Melanggar Hukum


Sementara itu, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyampaikan bantahan atas pernyataan pihak perusahaan. 


Ia menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan penggelapan dan menilai narasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.


“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Syakroni kepada wartawan melalui telepon, Kamis, (2/4/2026).


Terkait dugaan pelecehan dan intimidasi, Syakroni menyatakan bahwa tindakan yang dilaporkan kliennya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait perbuatan yang merendahkan atau menyerang kehormatan tubuh dan martabat seseorang di lingkungan kerja.


Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan penggunaan narkoba tanpa dasar yang jelas. 


Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran dan menyerang kehormatan. 


“Pernyataan yang menyinggung martabat keluarga dan menuduh seseorang menggunakan narkotika tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Ini berpotensi menjadi delik hukum,” ujarnya.


Syakroni juga menambahkan bahwa jika terdapat pernyataan yang menyerang martabat keluarga, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan yang memiliki konsekuensi hukum.


Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata, serta mendorong penanganan perkara secara objektif dan transparan.


“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami,” katanya.


Redaksi telah berupaya menghubungi Maruli untuk meminta konfirmasi terkait keterangan yang disampaikan EAP.


Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan. 


Redaksi masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Gensa.club)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama